Profesional, Independen, dan Terpercaya dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bidang komunikasi dan media.
LSP Komunikasi Media merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berkomitmen melaksanakan sertifikasi kompetensi di bidang komunikasi, media, dan industri kreatif secara profesional, independen, objektif, serta mengacu pada standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional. Melalui proses sertifikasi yang kredibel, LSP Komunikasi Media membantu memastikan bahwa setiap individu memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan industri.
Sebagai mitra strategis dalam pengembangan sumber daya manusia, LSP Komunikasi Media menyelenggarakan uji kompetensi pada berbagai skema sertifikasi yang mencakup bidang desain komunikasi visual, multimedia, animasi, videografi, fotografi, komunikasi digital, hubungan masyarakat, hingga pengembangan konten kreatif. Seluruh skema dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta kebutuhan nyata dunia usaha dan dunia industri.
Didukung oleh asesor kompetensi yang berpengalaman dan tersertifikasi, setiap proses asesmen dilaksanakan secara profesional untuk memberikan pengakuan atas kompetensi kerja seseorang. Sertifikat kompetensi yang diperoleh menjadi bukti bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan siap bersaing di dunia kerja.
Mohammad Fauzy
Direktur Utama
Bukti legalitas usaha sebagai dasar operasional LSP Komunikasi Media.
Lihat DokumenDasar penyusunan skema sertifikasi sesuai kebutuhan industri dan dunia kerja.
Lihat DokumenIkuti tahapan berikut untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi BNSP melalui LSP Komunikasi Media.
Peserta memilih skema sertifikasi dan melengkapi formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan.
Tim administrasi melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan validasi persyaratan peserta.
Asesor melaksanakan asesmen melalui observasi, praktik kerja, wawancara ataupun verifikasi portofolio.
Hasil asesmen ditetapkan berdasarkan bukti kompetensi sesuai standar BNSP dan SKKNI.
Peserta yang dinyatakan Kompeten memperoleh Sertifikat Kompetensi BNSP sebagai bukti resmi.
Menjadi LSP kompeten, profesional, dan terpercaya di tingkat nasional dalam proses asesmen kompetensi di bidang media komunikasi.
Menyelenggarakan proses sertifikasi profesi yang independen, kredibel, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan/atau standar internasional yang berlaku di bidang media komunikasi.
Mengembangkan dan memelihara kualitas para Asesor Kompetensi melalui pelatihan, pengembangan profesional berkelanjutan, dan pengawasan yang ketat untuk memastikan standar penilaian yang objektif, konsisten, dan terpercaya.
Bekerja sama dengan asosiasi profesi, institusi pendidikan, dan industri untuk mempromosikan pentingnya sertifikasi dan berperan aktif dalam pengembangan skema sertifikasi baru yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar kerja.
Menjalin komunikasi dan kemitraan yang kuat dengan industri, pemerintah, dan masyarakat untuk memastikan bahwa sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP diakui sebagai jaminan kualitas dan profesionalisme di bidang media komunikasi.
Temukan skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Lihat Skema Sertifikasi